MoU dan MoA

Memorandum of Understanding (MOU) : Nota kesepahaman (MOU) adalah dokumen yang menjelaskan perjanjian bilateral antar pihak. MOU mengungkapkan adanya konvergensi kemauan antara para pihak, yang menunjukkan garis tindakan bersama yang dimaksudkan. Perjanjian ini lebih formal daripada perjanjian lisan atau “jabat tangan” namun pada umumnya tidak memiliki kekuatan mengikat seperti sebuah kontrak. MOU tidak mewajibkan pihak mana pun untuk memberikan dana atau sumber daya lainnya . MOU ini tidak menciptakan kewajiban atau tanggung jawab atau kewajiban yang dapat ditegakkan secara hukum bagi pihak mana pun dan juga tidak menetapkan standar kehati-hatian yang disebabkan oleh aktivitas yang terkait dengan subjek perjanjian. MOU harus memuat ketentuan sebagai berikut:

  • daftar pihak-pihak yang terlibat;
  • sebuah tujuan;
  • syarat dan Ketentuan;
  • tanda tangan bilateral yang sesuai;
  • jangka waktu perjanjian; Dan
  • ketentuan khusus apa pun sebagaimana berlaku.

Memorandum of Agreement (MOA): MOA adalah dokumen yang ditulis antara para pihak untuk bekerja sama secara kooperatif dalam suatu proyek yang disepakati atau mencapai tujuan yang disepakati. Tujuan dari MOA adalah untuk memiliki pemahaman formal tertulis tentang kesepakatan antar pihak. MOA merinci kewajiban dan komitmen para pihak serta mengalokasikan dan meminimalkan risiko masing-masing pihak. Itu juga bisa disebut sebagai kontrak dan mengikat secara hukum. MOA harus memuat, namun tidak terbatas pada:

  • daftar pihak-pihak yang terlibat;
  • tujuan/pernyataan kerja;
  • syarat dan Ketentuan;
  • tanda tangan bilateral yang sesuai;
  • jangka waktu perjanjian; Dan
  • syarat pembayaran atau ketentuan khusus apa pun yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan Dosen dan Mahasiswa maka perlu adanya kerjasama antara Lembaga dengan Lembaga, Lembaga dengan Kampus, Kampus dengan Kampus, Kampus dengan Sekolah, dan Kampus dengan Masyarakat. Kerjasama dalam Bidang – bidang terkait peningkatan kemampuan Dosen maupun Mahasiswa sebagai berikut :